TUAHMARWAHNEWS. COM | PEKANBARU – Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan Asosiasi Biro Jasa Telekomunikasi (ABJATEL), Kamis (14/8/2025). Pertemuan ini membahas persoalan perizinan perusahaan penyedia jasa internet, khususnya penataan kabel dan pemasangan tiang yang dinilai kerap tidak berizin.
Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, mengungkapkan pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait kabel internet yang berserakan serta pemasangan tiang secara sembarangan di berbagai titik kota. Kondisi tersebut, menurutnya, tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan warga.
“Kami meminta kepada ABJATEL dan APJII untuk segera menyurati seluruh anggotanya agar mengurus izin perusahaan, terutama terkait pemasangan kabel dan penancapan tiang. Perusahaan yang tidak memiliki izin harus diberikan teguran keras,” tegas Robin.
Robin menambahkan, jika praktik pemasangan tiang tanpa izin dan kabel semrawut masih ditemukan, pihaknya siap mengambil langkah tegas.
“Kabel berserakan, tiang tak berizin, potong saja. Walaupun plat merah, potong saja,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa tanpa penertiban segera, jumlah kabel internet yang tidak tertata akan terus bertambah. Untuk itu, Komisi I juga mendorong Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pekanbaru mengirimkan surat peringatan kepada seluruh penyedia layanan internet.
“Kalau mereka tidak juga mengurus izin, tempel saja stiker peringatan. Kalau masih membandel, kita potong semua,” tegasnya menutup rapat.
Rapat ini diharapkan menjadi titik awal penataan infrastruktur jaringan internet di Pekanbaru, sehingga selain tertib secara administrasi, keberadaannya juga aman, rapi, dan nyaman bagi masyarakat.**
Liputan : Ricky Sambari
(Redaksi/RH)